Bupati Tapsel Buka Sosialisasi TP4D
Berita | Kamis, 24 Agustus 2017
Bupati Tapanuli Selatan membuka secara resmi Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan dengan Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli Selatan Tentang Dana Desa di Aula Sarasi Lantai 3 Kantor Bupati Sipirok, Kamis 24 Agustus 2017.
Tema yang diusung adalah "Membangun dari pinggiran melalui Dana Desa sebagai bahagian perwujudan Nawacita" yang dihadiri oleh Plh. Kajari Tapanuli Selatan Ayu Agung SH S.Sos MH MS.i, Kasi intel, Kasi Pidsus, Kasi DaTun, Sekda Tapsel Drs. Parulian Nasution MM, Kadis PMD Ginda Uli Pasaribu S. Sos, Kabag Humas dan Protokol Porang Pane Spd, Kabag Pembangunan, Kabag Tapem, Camat Se-Tapsel, dan Seluruh Kepala Desa Se-Tapsel.
Bupati Tapanuli Selatan H. Syahrul M Pasaribu SH dalam bimbingan dan arahannya saat membuka Sosialisasi tersebut mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Selatan yang telah meluangkan waktu untuk memberikan Sosialisasi TP4D tentang penggunaan Dana Desa Kepada 212 Kepala Desa Se-Kabupaten Tapanuli Selatan.
Lebih lanjut Bupati pilihan rakyat dua periode tersebut menegaskan Kepada seluruh Kepala Desa agar menggunakan dana desa secara benar, taat azas dan taat aturan. Beliau juga menyampaikan bahwa dana desa sangat penting untuk dikawal oleh kejaksaan agar seluruh Kepala desa mengetahui berbagai regulasi dan aturan tentang penggunaan dana desa supaya tidak tersandung masalah hukum. Dengan demikian semua program yang ditampung di APBDes bisa dilaksanakan, ujarnya.
Sisi lain lagi, Bupati mengutarakan bahwa TP4D merupakan wadah agar seluruh Kepala Desa tidak ragu dalam menjalankan semua program di Desa, kita semua berharap bagaimana dana desa bisa terserap secara maksimal dan sesuai program agar seluruh pembangunan berjalan lancar sehingga silvanya dapat ditekan seminimal mungkin, pungkasnya.
Sementara itu Plh. Kajari Tapanuli Selatan mengatakan bahwa Tujuan dibentuknya TP4 Kejaksaan RI adalah:
1. Menghilangkan Keragu-raguan Aparatur Negara dalam mengambil keputusan.
2. Terwujudnya perbaikan birorasi bagi percepatan program-program strategis pembangunan nasional untuk kepentingan rakyat.
3. Terserapnya anggaran secara optimal.
4. Menciptakan iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan nasional.
5. Terlaksanya penegakan hukum yang efektif dengan mengutamakan pencegahan.
Search
Popular Posts
Bupati Tapsel Tinjau Pengungsi Korban Banjir di Tantom Angkola
Kamis, 19 Desember 2024
Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Dalam Ajang Komisi Informasi Awards 2024
Senin, 09 Desember 2024
PENGUMUMAN JADWAL DAN SESI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS KABUPATEN TAPANULI SELATAN T.A 2024
Senin, 09 Desember 2024
Categories
Berita Terbaru
Bupati Tapsel Tinjau Pengungsi Korban Banjir di Tantom Angkola
Kamis, 19 Desember 2024
Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Dalam Ajang Komisi Informasi Awards 2024
Senin, 09 Desember 2024