HIMBAUAN BUPATI TAPSEL AGAR PEMBAYARAN REKENING LISTRIK TEPAT WAKTU
Artikel | Jumat, 10 November 2023
SURAT EDARAN Nomor : 500.10.18.4/6842/2023
Sehubungan surat Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sipirok Nomor 0049/AGA.04.01/F08050700/2023 tanggal 12 Oktober 2023 Hal permohonan Dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara untuk dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha yang berada di wilayah kerja saudara agar melakukan pembayaran tagihan rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari pengenaan biaya keterlambatan dan pemutusan sementara aliran listrik karena keterlambatan pembayaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan dan Transparansi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya dari Sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Demikian imbauan ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
TTD
BUPATI TAPANULI SELATAN
H. DOLLY PASARIBU, S.Pt.MM.
LINK :
Search
Popular Posts
Bupati Tapsel Tinjau Pengungsi Korban Banjir di Tantom Angkola
Kamis, 19 Desember 2024
Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Dalam Ajang Komisi Informasi Awards 2024
Senin, 09 Desember 2024
PENGUMUMAN JADWAL DAN SESI SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) CPNS KABUPATEN TAPANULI SELATAN T.A 2024
Senin, 09 Desember 2024
Categories
Berita Terbaru
Bupati Tapsel Tinjau Pengungsi Korban Banjir di Tantom Angkola
Kamis, 19 Desember 2024
Pemkab Tapsel Raih Penghargaan Dalam Ajang Komisi Informasi Awards 2024
Senin, 09 Desember 2024