HIMBAUAN BUPATI TAPSEL AGAR PEMBAYARAN REKENING LISTRIK TEPAT WAKTU
Artikel | Jumat, 10 November 2023

SURAT EDARAN Nomor : 500.10.18.4/6842/2023
Sehubungan surat Manager PT PLN (Persero) Unit Layanan Pelanggan Sipirok Nomor 0049/AGA.04.01/F08050700/2023 tanggal 12 Oktober 2023 Hal permohonan Dukungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan.
Berkenaan dengan hal tersebut diatas, diminta kepada saudara untuk dapat menyampaikan imbauan kepada seluruh lapisan masyarakat dan para pelaku usaha yang berada di wilayah kerja saudara agar melakukan pembayaran tagihan rekening listrik sebelum tanggal 20 setiap bulannya untuk menghindari pengenaan biaya keterlambatan dan pemutusan sementara aliran listrik karena keterlambatan pembayaran. Hal ini dilakukan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pendapatan dan Transparansi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tapanuli Selatan khususnya dari Sektor Pajak Penerangan Jalan (PPJ).
Demikian imbauan ini untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab dan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
TTD
BUPATI TAPANULI SELATAN
H. DOLLY PASARIBU, S.Pt.MM.
LINK :
Search
Popular Posts

Dorong Investasi dan Pembangunan Perumahan, Bupati Tapsel Serahkan 200 Sertifikat Tanah ke Masyarakat
Rabu, 08 Oktober 2025

Dukung Swasembada Pangan, Bupati Gus Irawan Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
Rabu, 08 Oktober 2025

Laporan Harga Harian Bahan Pokok Kab. Tapanuli Selatan Pasar Sipirok 9 Oktober 2025
Kamis, 09 Oktober 2025
Categories
Berita Terbaru
Dukung Swasembada Pangan, Bupati Gus Irawan Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV
Rabu, 08 Oktober 2025

Laporan Harga Harian Bahan Pokok Kab. Tapanuli Selatan Pasar Sipirok 9 Oktober 2025
Kamis, 09 Oktober 2025
