Hore! Besok THR PNS, PPPK, Pensiunan dan THL Pemkab Tapsel Cair

Artikel | Kamis, 20 Maret 2025

Share This :

Tapsel – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), PPPK, pensiunan dan Tenaga Harian Lepas (THL) Pemkab Tapsel. Sebab, besok, Jum’at (21/3/2025) Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah dicairkan.

Pencairan THR ini berdasarkan PP No. 11 tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto.

Menindaklanjuti PP tersebut, Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, pun telah meneken Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2025 tanggal 17 Maret 2025 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2025.

Bupati menyampaikan, Pemkab Tapsel akan melakukan pembayaran mulai hari Jumat (21/3/2025). Sehingga seluruh OPD diharapkan mulai merealisasikannya ke penerima melalui rekening masing-masing di Bank Sumut.

Pada Perbup Tapsel itu disebutkan, ASN/PNS diberikan THR dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 100 persen tunjangan kinerja daerah sesuai yang mereka terima pada bulan Februari 2025 kemarin.

Total anggaran yang dipersiapkan untuk pembayaran THR seluruh PNS, PPPK, pensiunan dan THL termasuk anggota DPRD adalah sebesar Rp35 miliar.

“Kiranya THR yang dicairkan ini dapat dipergunakan dengan sebaiknya oleh seluruh ASN dan THL di lingkungan kerja Pemkab Tapsel dalam menghadapi Hari Raya Idul Fitri ini,” harap Bupati Tapsel didampingi Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga.

Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan

 

Infografis

© 2025 Kab. Tapanuli Selatan
| Situs Resmi Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan