Kades di Tapsel Dapat Perpanjangan Masa Jabatan 2 Tahun
Artikel | Senin, 24 Juni 2024

TAPANULI SELATAN - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu melantik kembali Kepala Desa se-Kabupaten Tapanuli Selatan di Lapangan Parade Komplek Perkantoran Pemerintah Tapanuli Selatan, Jalan Prof Lafran Pane, Sipirok, Senin (24/6).
Sebanyak 107 kepala desa di wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan diperpanjang selama 2 (dua) tahun, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Isi dari Undang-Undang tersebut telah merubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Untuk itu Dolly mengajak seluruh kepala desa agar memanfaatkan waktu pertambahan 2 tahun dengan sebaik mungkin.
"Membangun desa dengan maksimal agar masyarakat desa bisa merasakan apa yang diayomi oleh Bapak/Ibu sekalian," harap Dolly.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan bahwa Tapsel sendiri memiliki agenda pembangunan yang dimana kepala desa mulai membangun dari desanya sendiri.
"Tidak benar kalau seandainya tidak ada pembangunan di Tapsel, karena pada dasarnya pembangunan Pemerintah Tapanuli Selatan adalah himpunan dari pembangunan desa yang ada," pungkas Dolly.
Turut hadir, Plh Sekda, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Ketua TP PKK Tapsel, Camat beserta Ketua TPP PKK Kecamatan se-Tapsel, dan pendamping serta keluarga dari kades yang dilantik kembali.
Sumber : Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan
Search
Popular Posts

Buka Raker TP PKK, Bupati Tapsel: Penghematan Bukan Alasan Mengendurkan Pelayanan ke Masyarakat
Senin, 20 Oktober 2025

Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Mengucapkan “Selamat Dirgahayu Pemerintah Kota Padangsidimpuan ke 24 Tahun 2025”
Kamis, 16 Oktober 2025

PKK dan DWP Kabupaten Tapanuli Selatan menghadiri kegiatan Pembekalan Boru Namora / Duta Karang Taruna Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2025
Jumat, 17 Oktober 2025
Categories