Pemberian Remisi Rutan Sipirok oleh Bupati Tapanuli Selatan

Berita | Kamis, 17 Agustus 2017

Share This :

Berkah HUT RI ke-72, Sebanyak 23 Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok mendapatkan remisi HUT ke-72 RI, Kamis (17/8/2017). Dari jumlah itu, dua orang langsung menghirup udara bebas yaitu Bonar Nasution dan Harri Andi Putra Lubis, sedangkan 21 lainnya pengurangan masa tahanan.

Hadir pada ucaparan pemberian remisi di Rutan Sipirok, Bupati Tapanuli Selatan H.Syahrul M Pasaribu SH, Wakil Bupati Tapsel Ir. Aswin Efendi Siregar MM, Wakapolres Tapsel, Ketua DPRD Tapsel H. Rahmad Nst S. Sos, Sekda Tapsel Drs. Parulian Nst MM, Para Kadis,  Kabag,  Kacab Rutan Sipirok Firman Bangun Hrp SH,  Ketua TP PKK Tapsel Ny. Hj. Syaufia Lina Syahrul dan undangan lainnya.

Bupati Tapanuli Selatan bertindak sebagai inspektur upacara. Diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : W2-804-PK.01.01.02 Tahun 2017 tentang Pemberian Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2017.

Dalam sambutan itu, Menteri Hukum dan HAM RI,  Yasonna H.Laoly yang dibacakan Bupati Tapsel menyampaikan bahwa upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan menjadi tanggungjawab dari segenap lapisan masyarakat dengan “bekerja sama dan sama-sama bekerja tanpa terkecuali. Termasuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang saat ini sedang menjalani pidana di Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.

Pengurangan masa tahanan merupakan salah satu bentuk apresiasi bagi narapidana dan anak yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dengan baik serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, papar Bupati Tapanuli Selatan.

Disampaikannya pula mengenai berbagai komitmen nyata dari jajaran pemasyarakatan yakni melakukan pembenahan terhadap berbagai masalah yang dihadapi seperti pengendalian narkoba dari dalam lapas atau rutan serta praktek jual beli hak WBP. Selain itu, dilakukan pula penataan regulasi tentang syarat dan tatacara pemberian hak bagi WBP melalui penyederhanaan dalam proses dan pemberian bagi WBP.

© 2024 Kab. Tapanuli Selatan
| Situs Resmi Pemerintah Kab. Tapanuli Selatan